TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulbar pada Pilkada 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sulbar Nomor 105 Tahun 2024, yang merinci pengeluaran maksimal untuk berbagai aktivitas kampanye.
Untuk pertemuan terbatas, yang dapat dihadiri oleh 2.000 orang, KPU menetapkan jumlah pertemuan maksimal sebanyak 120 kali, dengan biaya Rp150 ribu per orang. Total biaya yang diizinkan untuk kegiatan ini mencapai Rp36 miliar.
Baca juga: KPU Polman Tetapkan 20 Lokasi Kampanye Akbar, Paslon Pilkada Hanya Pilih Satu Tempat
Selain itu, untuk pertemuan tatap muka dan dialog yang dihadiri 100 orang, dengan jumlah pertemuan 360 kali, biaya maksimal per orang ditetapkan sebesar Rp100 ribu. Jumlah keseluruhan dana yang diizinkan mencapai Rp3,6 miliar.
Dalam hal pembuatan spanduk kampanye, batas maksimal dana yang dapat dikeluarkan adalah Rp3 miliar.
Sedangkan untuk penyebaran dana kampanye kepada umum melalui 482 paket, masing-masing paket bernilai Rp1 juta, sehingga totalnya mencapai Rp482 juta.
KPU juga mengatur pemasangan alat peraga kampanye, dengan jumlah maksimal 1.356 buah, setiap alat peraga bernilai Rp600 ribu, sehingga total dana yang diizinkan mencapai Rp813 juta.
Selain itu, untuk jasa manajemen konsultasi, batas dana yang diperbolehkan mencapai Rp7 miliar.
Pembuatan baliho sebanyak 30 buah, dengan biaya Rp700 ribu per baliho, totalnya mencapai Rp42 juta.
Pembuatan spanduk sebanyak 648 buah, dengan harga Rp140 ribu per spanduk, menghasilkan total Rp181,4 juta.
Dalam kampanye berupa selebaran, disediakan anggaran untuk 100 ribu paket dengan total biaya Rp100 juta, sementara brosur memiliki anggaran Rp0.
Sedangkan famplet dan poster, dengan jumlah total 100 ribu lembar, memiliki anggaran Rp2 ribu per lembar, sehingga totalnya Rp200 juta.
KPU juga mengatur rapat umum yang menghadirkan 10 ribu orang, dengan batas maksimal dua kali pertemuan.
Biaya yang ditetapkan sebesar Rp150 ribu per orang, sehingga totalnya mencapai Rp3 miliar.
Selain itu, kampanye melalui media sosial dibatasi dengan anggaran maksimal Rp140 juta, sementara akumulasi kegiatan kampanye lainnya mencapai Rp2 miliar.
Secara keseluruhan, total batas maksimal dana kampanye yang dapat digunakan dalam Pilgub Sulbar 2024 mencapai Rp56,7 miliar.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Laporkan Dana Awal Kampanye
KPU Sulbar telah merilis Laporan Penerimaan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan berlaga dalam Pilkada Sulbar 2024.
Pengumuman resmi ini disampaikan melalui surat bernomor 765/PU.02.5/76/2024.
Paslon nomor urut 1, Andi Ibrahim Masdar (AIM) dan Asnuddin Sokong, tercatat memperoleh sumbangan dana kampanye terbesar dengan total Rp 2 miliar.
Jumlah ini jauh melampaui kandidat lainnya.
Paslon nomor urut 2, Ali Baal Masdar (ABM) dan Arwan Aras, hanya mendapatkan sumbangan sebesar Rp 60 juta, menunjukkan perbedaan mencolok.
Sementara itu, Paslon nomor urut 3, Suhardi Duka (SDK) dan Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga, serta Paslon nomor urut 4, Prof Husain Syam (PHS) dan Enny Anggraeni Anwar, masing-masing hanya menerima Rp 10 juta.
Semua dana kampanye ini berasal dari calon masing-masing, tanpa ada sumbangan dari partai politik, perseorangan, atau badan swasta.
"ini merupakan sumbangan yang berasal dari Paslon masing-masing," jelas Supriadi Narno, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulbar, Minggu (29/9/2024).
KPU Sulbar telah mengingatkan para paslon untuk tetap mematuhi aturan terkait sumber dana kampanye.
Sesuai Pasal 5 Ayat (2) dalam Rancangan PKPU, sumbangan dapat berasal dari partai politik pengusul, perseorangan, maupun badan hukum swasta.
Supriadi menambahkan bahwa partai politik non-pengusul pun bisa memberikan sumbangan dana kampanye, tetapi dengan batasan tertentu.
"Sumbangan dari partai non-pengusul dibatasi maksimal Rp 750 juta," ungkapnya.
Selain itu, batasan untuk sumbangan dari perseorangan ditetapkan maksimal Rp 75 juta. Sementara, sumbangan dari badan hukum swasta juga dibatasi hingga Rp 750 juta.
Sedangkan, untuk sumbangan dari Paslon, partai politik, dan gabungan partai politik jumlahnya tidak dibatasi.
Meskipun dana awal kampanye dari para paslon sudah dilaporkan, KPU mengingatkan pentingnya mematuhi aturan tentang sumber dana tambahan yang mungkin diterima sepanjang masa kampanye.
Sumber-sumber dana tersebut termasuk sumbangan dari anggota partai, keluarga paslon, serta relawan.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi