Video Syur Siswi Gorontalo

Pengakuan Perekam Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Tak Sangka akan Viral?

Editor: Via Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok perekam video syur Guru dan murid di Gorontalo.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.

DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Ancaman hukumannya diperberat sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan masyarakat diharapkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan materi yang melanggar hukum terkait kasus tersebut.

(TribunGorontalo.com/ Jefry Potabuga)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Motif Perekam Video Syur di Gorontalo: Untuk Dilaporkan ke Istri Guru dan Perekam Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo dari Sekolah Lain, Polisi Kantongi Identitasnya