TRIBUN-SULBAR.COM - Video asusila berdurasi 5,48 detik antara seorang guru berinisial DH (57) dengan siswinya yang berusia 16 tahun, di Kabupaten Gorontalo, beredar di media sosial.
Diketahui, DH merupakan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, tempat di mana siswi kelas 12 tersebut bersekolah.
Kini, DH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah paman sang gadis melapor ke unit Pelayanan Perempan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo.
Polres Gorontalo juga telah mengantongi terduga perekam dan penyebar video syur tersebut.
Jalin Hubungan Sejak 2022
Oknum guru DH dan siswi disebut telah menjalin hubungan sejak Januari 2022 dan kemudian melakukan hubungan tak senonoh.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024) sore.
"Sejak Januari 2022, melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tutur Deddy.
Baca juga: IRT di Mamuju Polisikan Akun Instagram Sebar Fitnah, Kasus Kecelakaan Viral di Sosmed
Deddy juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.
Diketahui korban tidak memiliki kedua orang tua (yatim piatu). Ia diduga terbuai dengan kasih sayang oknum guru bersangkutan.
Sementara itu, Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur menerangkan oknum guru dan siswa sudah melakukan hal tak senonoh sejak September 2022.
"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelasnya.
Tak cukup sampai di situ, kejadian serupa kembali terulang pada Januari 2024 di ruang terduga pelaku.
Baca juga: Viral di Medsos Parkiran Motor di SMAN 3 Polewali Tersusun Rapih Sesuai Merek dan Warna
Pertama Kali di Sekolah