TRIBUN-SULBAR.COM - Pihak kepolisian Gorontalo mengaku telah berhasil mengantongi identitas perekam video asusila antara guru DH (57) dan siswinya yang berusia 16 tahun, Kamis (26/9/2024).
Pelaku perekaman merupakan seorang siswi dari sekolah lain, dan diketahui masih di bawah umur.
Terkait hal ini, pihak Polres Gorontalo telah meminta keterangan perekam dan mengungkap motif pembuatan video tersebut.
Ternyata, siswi yang merekam video syur tersebut melakukannya dengan maksud melaporkan kejadian itu kepada istri sang guru.
Ia mengaku sengaja merekam momen tersebut sebagai bentuk 'bukti' untuk membongkar perselingkuhan tersebut.
"Alasan awal pengambilan video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: FAKTA - FAKTA Viral Video Syur Guru 57 Tahun dan Siswi MAN di Gorontalo, Berhubungan sejak 2022
Terkait dengan perekam video kata Kapolres akan melakukan perundingan dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, karena pelaku masih di bawah umur.
"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.
Saat ini perekam video telah dimintai keterangan terkait pengambilan video itu, dan untuk perkara itu pihaknya masih akan fokus pada masalah oknum guru dan siswa.
"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.
Dirinya menuturkan pengambilan video itu pada tanggal 6 September 2024.
"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,"ujar Kapolres.
Kepala Sekolah tempat siswi dan guru tersebut mengajar, menegaskan bahwa pelaku perekaman tidak berasal dari sekolah yang dipimpinnya.
Kepsek berinisial RB itu menjelaskan, pihaknya yakin karena seragam yang digunakan saat itu berbeda dengan sang siswi yang terekam video.
Perlu diketahui, sebelum siswa dan guru beradegan syur, terlihat seorang siswi berseragam pramuka menyiapkan alat perekam video.