TRIBUN-SULBAR.COM - Pihak kepolisian Gorontalo mengaku telah berhasil mengantongi identitas perekam video asusila antara guru DH (57) dan siswinya yang berusia 16 tahun, Kamis (26/9/2024).
Pelaku perekaman merupakan seorang siswi dari sekolah lain, dan diketahui masih di bawah umur.
Terkait hal ini, pihak Polres Gorontalo telah meminta keterangan perekam dan mengungkap motif pembuatan video tersebut.
Ternyata, siswi yang merekam video syur tersebut melakukannya dengan maksud melaporkan kejadian itu kepada istri sang guru.
Ia mengaku sengaja merekam momen tersebut sebagai bentuk 'bukti' untuk membongkar perselingkuhan tersebut.
"Alasan awal pengambilan video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: FAKTA - FAKTA Viral Video Syur Guru 57 Tahun dan Siswi MAN di Gorontalo, Berhubungan sejak 2022
Terkait dengan perekam video kata Kapolres akan melakukan perundingan dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, karena pelaku masih di bawah umur.
"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.
Saat ini perekam video telah dimintai keterangan terkait pengambilan video itu, dan untuk perkara itu pihaknya masih akan fokus pada masalah oknum guru dan siswa.
"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.
Dirinya menuturkan pengambilan video itu pada tanggal 6 September 2024.
"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,"ujar Kapolres.
Kepala Sekolah tempat siswi dan guru tersebut mengajar, menegaskan bahwa pelaku perekaman tidak berasal dari sekolah yang dipimpinnya.
Kepsek berinisial RB itu menjelaskan, pihaknya yakin karena seragam yang digunakan saat itu berbeda dengan sang siswi yang terekam video.
Perlu diketahui, sebelum siswa dan guru beradegan syur, terlihat seorang siswi berseragam pramuka menyiapkan alat perekam video.
Dari gerak-geriknya, alat perekam video disembunyikan pada posisi yang ia ketahui bisa merekam seluruh adegan syur.
"Sebagai bukti bahwa dia bukan siswa sini, lihat saja dari seragamnya di hari itu, yang menggunakan batik itu baju khas di sekolah kami sedangkan yang menggunakan seragam pramuka bukan siswa kami," terangnya.
Akibat dari viralnya video tersebut, pihak sekolah memperketat pengamanan dengan mengawasi ketat keluar-masuknya siswa dan pengunjung.
Baca juga: Viral di Medsos Parkiran Motor di SMAN 3 Polewali Tersusun Rapih Sesuai Merek dan Warna
Jalin Hubungan Sejak 2022
Oknum guru DH dan siswi disebut telah menjalin hubungan sejak Januari 2022 dan kemudian melakukan hubungan tak senonoh.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024) sore.
"Sejak Januari 2022, melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tutur Deddy.
Deddy juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.
Diketahui korban tidak memiliki kedua orang tua (yatim piatu). Ia diduga terbuai dengan kasih sayang oknum guru bersangkutan.
Meski menjalin hubungan sejak tahun 2022, keduanya mengaku pertama kali berhubungan intim pada Januari 2024 di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo.
Deddy mengungkapkan pertama kali oknum guru dan siswi di Gorontalo berhubungan intim di lingkungan sekolah.
"Pertama kali kejadian (hubungan intim) itu pada Januari 2024 dan terjadi di sekolah, ada sedikit pemaksaan pertama kali," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Mamuju Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu, Viral Siswa Bawa Spanduk Paslon
Nasib Guru DH
Setelah dilaporkan oleh paman sang siswi, guru DH kini telah dinyatakan sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Ancaman hukumannya diperberat sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan masyarakat diharapkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan materi yang melanggar hukum terkait kasus tersebut.
(TribunGorontalo.com/ Jefry Potabuga)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Motif Perekam Video Syur di Gorontalo: Untuk Dilaporkan ke Istri Guru dan Perekam Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo dari Sekolah Lain, Polisi Kantongi Identitasnya