Sebelumnya, Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat telah memeriksa sepuluh personel Polres Polewali Mandar (Polman) dalam kasus ini.
RN ditemukan meninggal dunia dalam sel tahanan, yang memicu penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab kematiannya serta potensi adanya kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
"Jika dalam penyelidikan Propam ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, kami pastikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terlibat," tegas Kombes Pol Slamet Wahyudi.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan memastikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kepolisian setempat dan Propam Polda Sulbar kini berfokus pada investigasi menyeluruh untuk menentukan penyebab kematian RN serta potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses penahanan.
Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan inisial R yang merupakan warga Dusun Tatamu, Desa Ihing, Kecamatan Bulo, Polman tewas di dalam sel tahanan Polres Polman.
Dia sempat ditangkap polisi lantaran diduga kuat ikut terlibat dalam tindak pidana pencurian biji kakao.
Menurut ibu korban bernama Nasriah, melihat anaknya dipukuli dan diseret oleh beberapa orang yang diduga oknum polisi Polres Polman.
Nasriah juga mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, ia berada di dalam sel sebagai jaminan atas kasus yang dialami suaminya.
"Pada saat itu saya berada di dalam sel. Saya melihat anak saya diseret dan dipukuli dari dalam sel hingga ke luar. Anak saya sempat meminta minum, namun tetap diseret keluar," ujar Nasriah.
Untuk diketahui, aturan mengenai patsus sendiri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Di Pasal 1 ayat 35 tertulis adapun patsus yang dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum.
Masa lama penahanan yang ditetapkan oleh provos dalam patsus sendiri selama 21 hari. Namun masa penahanan bisa lebih lama lagi hingga 28 hari atau 2 minggu.
Masa penahanan tambahan dilakukan bagi polisi yang diketahui melakukan pelanggaran berat. (*)