Tahanan Polres Polman Tewas

Keluarga Alm RN Minta Polda Sulbar Usut Tuntas Kasus Kematian Korban di Sel Polres Polman

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga korban RN bertemu dengan Kabid Propam Polda Sulbar, Minggu (15/9/2024)

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN -- Keluarga RN, tahanan yang tewas tak wajar di ruang sel Polres Polman karena diduga dianiaya anggota polisi, bertemu dengan Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara didampingi Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko di ruang Kapolres Polman pada Minggu (15/09/2024) siang.

Dalam pertemuan itu, kabid Propam Polda Sulbar menyampaikan bela sungkawa dan permohonan maaf sebesar besarnya pada keluarga Almarhum.

Begitupun dengan Kapolres Polewali Mandar AKBP Anjar Purwoko meminta maaf atas adanya insiden ini dan menyampaikan belasungkawa pada seluruh keluarga.

"Semoga menjadi pelajaran buat kita semua dan akan menjadi bahan evaluasi agar kejadian yang sama tidak terulang Kembali," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan keluarga almarhum, Jalaluddin meminta Propam Polda Sulbar mengusut tuntas kasus kematian RN.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Propam Polda Sulbar.

"Kami minta Propam Polda Sulbar gerak cepat menangani kasus yang menimpa keluarga kami dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus ini," ujar Jalaluddin.

Baca juga: 7 Polisi Diduga Tewaskan Tahanan Polres Polman Hanya Disanksi Patsus, Ditahan Hanya 21 Hari?

Baca juga: Tahanan Polres Polman Tewas di Sel Kompolnas Surati Polda Sulbar, Poenky: Hak Tiap Orang Untuk Hidup

Diketahui saat ini SDH ada 7 anggota reskrim Polres Polman telah menjalani penempatan khsusus (Patsus) yang diduga terlibat dalam proses penanganan perkara yang menyebabkan almarhum meninggal dunia.

Sebelumnya diberitakan, RN tahanan di Polres Polman tewas dengan tubuh penuh luka Lebam.

Kasus ini pun menjadi perhatian banyak kalangan termasuk masyarakat dan juga jajaran Polda Sulbar.

RN sendiri diketahui terlibat dalam kasus pencurian buah kakao dan berhasil diamankan polisi hingga akhirnya dikabarkan meninggal dunia secara tak wajar.

Ditahan Hanya 21 Hari 

Sebanyak tujuh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman menjalani penempatan khusus (Patsus) terkait kematian R, yang merupakan tahanan  Polres Polman yang tewaas secara tak ajr di dalam ruang tahanan Polres Polman pada Rabu, 11 September 2024 lalu.

R tersangka kasus pencurian biji kakao tewas, setelah sebelumnya diduga dianiaya anggota Polres Polman.

"Terkait peristiwa ini, kami sudah mengamankan 7 personel reskrim Polres Polman yang diduga terlibat langsung dan sekarang sudah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus," Kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi, Sabtu (14/9/2024).

Sebelumnya, Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat telah memeriksa sepuluh personel Polres Polewali Mandar (Polman) dalam kasus ini. 

RN ditemukan meninggal dunia dalam sel tahanan, yang memicu penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab kematiannya serta potensi adanya kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

"Jika dalam penyelidikan Propam ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, kami pastikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terlibat," tegas Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan memastikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

7 personel Polres Polman patsus usai tewaskan tahanan inisial RN (Polda Sulbar)

Kepolisian setempat dan Propam Polda Sulbar kini berfokus pada investigasi menyeluruh untuk menentukan penyebab kematian RN serta potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses penahanan. 

Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan inisial R yang merupakan warga Dusun Tatamu, Desa Ihing, Kecamatan Bulo, Polman tewas di dalam sel tahanan Polres Polman.

Dia sempat ditangkap polisi lantaran diduga kuat ikut terlibat dalam tindak pidana pencurian biji kakao.

Menurut ibu korban bernama Nasriah, melihat anaknya dipukuli dan diseret oleh beberapa orang yang diduga oknum polisi Polres Polman. 

Nasriah juga mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, ia berada di dalam sel sebagai jaminan atas kasus yang dialami suaminya.

"Pada saat itu saya berada di dalam sel. Saya melihat anak saya diseret dan dipukuli dari dalam sel hingga ke luar. Anak saya sempat meminta minum, namun tetap diseret keluar," ujar Nasriah. 

Untuk diketahui, aturan mengenai patsus sendiri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. 

Di Pasal 1 ayat 35 tertulis adapun patsus yang dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum.

Masa lama penahanan yang ditetapkan oleh provos dalam patsus sendiri selama 21 hari. Namun masa penahanan bisa lebih lama lagi hingga 28 hari atau 2 minggu. 

Masa penahanan tambahan dilakukan bagi polisi yang diketahui melakukan pelanggaran berat. (*)