Tahanan Polres Polman Tewas

6 Anggota Polres Polman Tersangka Kasus Tahanan Tewas Terancam Penjara di Atas 5 Tahun & Dipecat

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

7 personel Polres Polman patsus usai tewaskan tahanan inisial RN

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Barat menetapkan enam anggota Polres Polman sebagai tersangka kasus tewasnya RN, tahanan Polres Polman di dalam sel beberapa Waktu lalu.

RN tewas dengan tubuh Lebam dan luka-luka, diduga tewas usai dianiaya anggota polres Polman.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, Propam sebelumnya menetapkan tujuh orang anggota Polres Polman sebagai pelaku penganiayaan, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, kini ditetapkan hanya enam orang saja.

"Iya masih diproses ke enam anggota polisi resmi jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Masih terus diproses dan menuggu waktu sidang kode etik," ungkap Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi saat dihubungi wartawan, Rabu (2/10/2024).

Slamet menyatakan, setelah sidang kode etik dilakukan terhadap oknum polisi tersebut, kasus ini bisa saja masuk pada ranah penanganan kriminal umum, namun masing-masing terduga pelaku akan didalami perannya lebih dulu.

"Kalau masing-masing peran terduga pelaku belum ada bocoran dan itu ranah penyidik. Jika sudah rampung kami akan sampaikan," bebernya.

Lanjut dia menerangkan, dari tujuh orang anggota polisi diduga terlibat, hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka karena satu anggota polisi dinyatakan tidak terlibat atas tewasnya tahanan tersebut.

Baca juga: Harta Sultan Najamuddin Ketua DPD RI Nyaris Adu Jotos dengan La Nyalla Mattalitti, Pengusaha Senjata

Baca juga: Kejati Sulbar Segera Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Stadion Manakarra ke PN Mamuju

"Kemarin ada tujuh orang tetapi saat dalam proses pemeriksaan, satu anggota polisi tidak cukup bukti. Jadi yang ditetapkan tersangka enam orang," terangnya.

Enam orang oknum polisi itu kini ditahan di Polda Sulawesi Barat (Sulbar) untuk menjalani proses hukum.

Kendati demikian, terkait dengan hasil visum yang akan dilakukan, keluarga korban justru menolak untuk dilakukan proses autopsi. Sebab hasil visum itu untuk mengetahui penyebab kematian tahanan tersebut.

Dia menegaskan, jika dalam proses penyidikan lebih lanjut ini terbukti maka enam oknum polisi terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan dipecat dari institusi kepolisian.

"Tergantung seperti apa tingkat kasusnya, jika memang terbukti melakukan penganiayaan maka dihukum di atas lima tahun dan dipecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) dari institusi kepolisian sesuai dengan aturan berlaku," terangnya.
 
Diberitakan sebelumnya, RN yang merupakan tahanan Polres Polman dilaporkan tewas dengan penuh luka usai diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi, Rabu (11/9/2024).

RN diamankan terkait kasus pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman, Minggu (8/9/2024)

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudantara mengaku telah memeriksa 10 anggota Polres Polman dalam kasus ini. Pihaknya juga turut meminta keterangan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Polman.

"Sudah ambil keterangan sudah banyak, sudah lebih 10 (anggota Polres Polman). Kasat Reskrim pasti, Kapolres mungkin sedikit kita ambil keterangannya, tapi pada saat kejadian dia di Balikpapan," ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi.

Halaman
12