Korupsi Stadion Manakarra
Kejati Sulbar Segera Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Stadion Manakarra ke PN Mamuju
Kejati Sulbar telah menetapkan dua orang tersangka di antaranya kepala Cabang CV Mulya Persada inisial MH dan konsultan perencanaan inisial MR.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra ke Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.
Dalam kasus ini Kejati Sulbar telah menetapkan dua orang tersangka di antaranya kepala Cabang CV Mulya Persada inisial MH dan konsultan perencanaan inisial MR.
Baca juga: Melanggar! Kandang Ayam Pedagang Pasar Wonomulyo Polman Ditertibkan
Baca juga: Pemkab Majene Butuh 1.460 PPPK, Formasi Terbanyak Tenaga Teknis
Tersangka merupakan rekanan proyek pembangunan rehabilitasi stadion Manakarra untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Barat (Sulbar) 2022 lalu.
Proyek tersebut menelan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 9,3 miliar.
Satu bulan pasca penetapan tersangka, kasus ini masih dalam proses kelengkapan administrasi berkas perkara untuk dilimpahkan ke PN Mamuju.
"Belum (dilimpahkan ke PN Mamuju) masih melengkapi administrasi," Singkat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via WhatsaAp, Kamis (3/10/2024).
La Kanna menuturkan, berkas perkara kasus korupsi itu dilimpahkan ketika syarat administrasinya dinyatakan lengkap.
Karena hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas-berkas perkara, belum bisa ditentukan waktunya kapan yang jelas dalam waktu dekat ini.
"Tergantung kelengkapan berkas (kalau sudah rampung akan dilimpahkan)," jelasnya.
Sebelumnya, Kajati Sulbar Andi Darmawangsah mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra itu terdapat keterangan saksi yang diperoleh oleh penyidik bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume di dalam kontrak.
"Dalam proyek itu terdapat spesifikasi pekerjaan tidak dengan sesuai dengan kontrak atau terjadi penyimpangan yang membahayakan orang atau barang," ungkap Andi Darmawangsah.
Sehingga dari hasil penyelidikan hingga penyidikan dan data yang dikumpulkan rekanan proyek dan konsultan itu dijadikan sebagai tersangka.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Gerak Sulbar Layangkan Mosi Tidak Percaya Atas Putusan Kasus Korupsi Stadion Manakarra |
![]() |
---|
Korupsi Rp 1,1 Miliar, Terdakwa Korupsi Renovasi Stadion Manakarra Mamuju Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harta Benda Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Disita Jika Pelaku Tidak Penuhi Ini Usai Sidang |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp1,1 M, Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Dituntut 6 Tahun Bui,Denda Rp503 Juta |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Mamuju Dituntut 6 Tahun Penjara, Harta Benda Terancam Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.