Korupsi Stadion Manakarra

Kejati Sulbar Segera Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Stadion Manakarra ke PN Mamuju

Kejati Sulbar telah menetapkan dua orang tersangka di antaranya kepala Cabang CV Mulya Persada inisial MH dan konsultan perencanaan inisial MR.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Humas Kejati Sulbar
Tersangka baru kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra inisia MR (rompi tahanan) saat digiring petugas pengawal tahanan di Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (2/8/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra ke Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.

Dalam kasus ini Kejati Sulbar telah menetapkan dua orang tersangka di antaranya kepala Cabang CV Mulya Persada inisial MH dan konsultan perencanaan inisial MR.

Baca juga: Melanggar! Kandang Ayam Pedagang Pasar Wonomulyo Polman Ditertibkan

Baca juga: Pemkab Majene Butuh 1.460 PPPK, Formasi Terbanyak Tenaga Teknis 

Tersangka merupakan rekanan proyek pembangunan rehabilitasi stadion Manakarra untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Barat (Sulbar) 2022 lalu.

Proyek tersebut menelan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 9,3 miliar.

Satu bulan pasca penetapan tersangka, kasus ini masih dalam proses kelengkapan administrasi berkas perkara untuk dilimpahkan ke PN Mamuju.

"Belum (dilimpahkan ke PN Mamuju) masih melengkapi administrasi," Singkat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via WhatsaAp, Kamis (3/10/2024).

La Kanna menuturkan, berkas perkara kasus korupsi itu dilimpahkan ketika syarat administrasinya dinyatakan lengkap.

Karena hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas-berkas perkara, belum bisa ditentukan waktunya kapan yang jelas dalam waktu dekat ini.

"Tergantung kelengkapan berkas (kalau sudah rampung akan dilimpahkan)," jelasnya.

Sebelumnya, Kajati Sulbar Andi Darmawangsah mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra itu terdapat keterangan saksi yang diperoleh oleh penyidik bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume di dalam kontrak.

"Dalam proyek itu terdapat spesifikasi pekerjaan tidak dengan sesuai dengan kontrak atau terjadi penyimpangan yang membahayakan orang atau barang," ungkap Andi Darmawangsah.

Sehingga dari hasil penyelidikan hingga penyidikan dan data yang dikumpulkan rekanan proyek dan konsultan itu dijadikan sebagai tersangka.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved