TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Terduga pelaku pencabulan terhadap adik kandungnya di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy kepada Tribun-Sulbar di kantornya Polres Mamuju Tengah, Senin (5/8/2024),
Baca juga: 45 Anggota DPRD Sulbar Terpilih Telah Serahkan LHKPN ke KPK
Baca juga: 72 Anggota Paskibraka Kabupaten Pasangkayu Mulai Latihan
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan hukuman ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman lima sampai 15 tahun penjara," ujarnya.
Fredy katakan, pelaku diamankan sejak Sabtu (3/8/2024) kemarin.
Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Budong-budong, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Kini, pelaku mendekam di rutan Polres Mamuju Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara korban, sudah ditangani Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar, Sandi Anugrah