Tetapi, bertindak sesuai perintah atasan sehingga berhak mendapat perlindungan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Hak-hak klien saya, termasuk dibekukan sebagai ASN sementara harus semua dikembalikan, termasuk jabatan beliau sebelum ditersangkakan, ini sudah putusan tertinggi (inkracht)," pungkasnya.
Fadhly menambahkan, putusan tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, Kejari Mamuju akan melakukan pemulihan harkat dan martabat, serta nama baik Dwi Novalita Tanri Abeng.(*)