Ayah Rudapaksa Anak di Mamuju

Polisi Tetapkan Seorang Ayah di Mamuju Tersangka Usai Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 13 Tahun

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahrul (kedua dari kiri) ditetapkan tersangka usai terbukti mencabuli anak kandungnya sendiri

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polisi menetapkan Syahrul (30) sbagai tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, sebut aja Suci (nama samaran), seorang anak gadis berusia 13tahun di Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 169 / VII / 2024, Penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur yang terjadi di kecamatan Kalukku, Mamuju sudah memasuki tahap penyidikan.

Dari hasil gelar perkara, kini penyidik unit PPA Polresta Mamuju yang tergabung dalam satgas operasi sikat Marano 2024, telah menetapkan lelaki Syahrul alias Allu (Ayah Kandung) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa benar penanganan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur (anak kandung Red) tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan Syahrul sebagai tersangka

Syahrul merupakan buruh harian lepas itu ini telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju.

Baca juga: Bebas Manggazali Konsolidasi Gerindra Polman Panaskan Mesin Tancap Gas Menuju 01 Polewali Mandar

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah di Kalukku Mamuju Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 13 Tahun

"Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi persetubuhan dan pencabulan beberapa kali saat ibu korban tidak berada di rumah kosan," ujar Kasat Reskrim.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, Syahrul ditangkap usai merudapaksa anak kandungnya sebut namanya Suci yang masih berumur 13 tahun pada Rabu (24/7/2024) lalu.

Berdasarkan laporan dan pengaduan dari warga setempat Polsek Kalukku Polresta mamuju langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku

Kapolsek Kalukku Iptu Makmur membenarkan hal tersebut diatas, pihaknya langsung bergerak cepat amankan terduga pelaku Ditempat persembunyiannya

Dari pengakuan sementara terduga pelaku, Kejadian ini bermula ketika istri pelaku berangkat ke kota mamuju sedangkan pelaku bersama dengan anaknya (korban) berada di kosan

Kemudian pelaku memaksa korban dengan disertai ancaman untuk tidak berteriak (ribut) kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban.

Berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak 2 (dua) kali. (*)