TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, Senin (25/8/2025), di Ruang Rapat RPJMD Kantor Bapperida Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri secara virtual ini turut diikuti oleh sejumlah provinsi di Indonesia.
Salah satunya dari Sulawesi Barat, dimana diikuti secara virtual oleh Kepala Bidang PPEPD, Kepala Bidang Ifwil, Kepala Bidang PSDA, Kepala Bidang Riset, serta pejabat fungsional lingkup Bapperida Provinsi Sulbar secara bersama di ruang rapat RPJMD Kantor Bapperida Provinsi Sulawesi Barat.
Baca juga: Dinas Ketapang Majene Salurkan 2,5 Ton Beras, Tekan Lonjakan Harga Pangan
Baca juga: Rumah Warga Polman Tersisa Rangka Usai Terbakar, Akibat Korsleting, Kerugian Capai Rp 30 Juta
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyusunan RPJMD Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Sulawesi Barat agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus selaras dengan arah kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. RPJMD sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang menjadi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah.
Sedangkan RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat prioritas pembangunan daerah.
Dalam pemaparannya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah menegaskan pentingnya percepatan penyusunan RPJMD dan RKPD.
Hal ini mengingat adanya tantangan keterlambatan penyusunan dokumen perencanaan yang berpotensi memunculkan sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dokumen RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
" Apabila ketentuan ini tidak terpenuhi, maka sanksi administratif berupa penghentian pembayaran hak keuangan kepala daerah dapat diberlakukan." kata Hasanuddin, Kepala Bidang PPEPD Bapperida Sulbar.
Sejumlah kendala masih dihadapi daerah, mulai dari sinkronisasi indikator pembangunan, dinamika politik pasca-Pilkada serentak, hingga keterbatasan waktu konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Untuk itu, pemerintah pusat memberikan diskresi terbatas berupa kelonggaran terhadap provinsi maupun kabupaten/kota yang belum menyelesaikan penyusunan dokumen, sepanjang terdapat progres nyata dalam prosesnya.
Isu lain yang turut dibahas adalah mengenai penetapan RPJMD di tingkat kabupaten/kota. Secara prinsip, RPJMD kabupaten/kota harus selaras dengan RPJMD provinsi. Namun, dengan adanya perbedaan waktu pelantikan kepala daerah akibat Pilkada serentak, pemerintah pusat membuka ruang bagi kabupaten/kota untuk menetapkan RPJMD lebih dahulu, agar pembangunan di daerah tidak terhambat.
Selain itu, rapat juga menyoroti perubahan sistem ketatanegaraan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014. Perubahan tersebut menyebabkan adanya kepala daerah yang menjabat sebagai Penjabat (Pj.) dengan masa jabatan 3,5 tahun, sehingga tidak sejalan dengan periode RPJMD yang berlaku lima tahun. Kondisi ini menambah kompleksitas penyusunan dokumen perencanaan, terlebih dengan adanya Pilkada Serentak 2024 yang melahirkan kepala daerah baru dengan masa jabatan hingga 2030.
Bapperida Sulawesi Barat melalui pertemuan ini menegaskan komitmennya untuk segera memfasilitasi kabupaten/kota di wilayahnya dalam percepatan penyusunan RPJMD dan RKPD.
“Hingga saat ini, Dari 6 kabupaten di Sulawesi Barat, tercatat 4 kabupaten yang telah memasuki tahap rancangan akhir RPJMD dan telah dievaluasi, yaitu Kab. Polman, Majene, Mamuju Tengah dan Pasangkayu. Untuk itu, Pemerintah pusat mendorong seluruh daerah untuk menyelesaikan dokumen tepat waktu agar tetap selaras dengan arah pembangunan nasional,”ungkap Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah, khususnya Provinsi Sulawesi Barat, untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan lima tahun ke depan benar-benar mampu merefleksikan visi, misi, dan arah kebijakan kepala daerah terpilih, sekaligus menjawab tantangan pembangunan di daerah. (*)