TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju melaksanakan rapat paripurna terkait pengesahan Rancangan Peraturan Perangkat Daerah (Ranperda), terkait Perangkat Desa di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Mamuju, Jl Ahmad Yani Kelurahan Binanga Mamuju, Sulbar, Kamis (27/6/2024) sore.
Wakil Ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta mengatakan, setelah melalui konsultasi dengan pemerintah Provinsi Sulbar maka hasilnya disesuaikan kembali antara wakil Perda, DPRD, Bagian Umum bersama OPD teknis dan Dinas PMD Mamuju.
“Dengan dilaluinya semua tahapan pembahasan Ranperda Perangkat Desa, maka hari ini adalah tahap akhir yaitu memberikan persetujuan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Mamuju,” kata Syamsuddin Hatta, Kamis (27/6/2024) sore.
Kemudian Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mamuju, Muhammad Syahrir menyampaikan hasil keputusan DPRD terkait persetujuan bersama Ranperda Kabupaten Mamuju tentang perangkat desa untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Mamuju.
Baca juga: Kejurnas Dayung 2024 di Mamuju Resmi Ditutup, Kadispora Sulbar Sampaikan Terima Kasih
Baca juga: Pemda Majene Apresiasi Mobile Intellectual Property Clinic Kanwil Kemenkumham Sulbar
“DPRD Mamuju memutuskan rancangan Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Perangkat Desa untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju,” ungkap Sekwan DPRD Mamuju.
Adapun hasil putusannnya sebagai berikut :
Pertama, menerima dan menyetujui rancangan Perda Kabupaten Mamuju tentang Perangkat Desa untuk dijadikan sebagai Perda Kabupaten Mamuju.
Kedua, Ranperda yang dimaksud adalah Perda tentang Perangkat Desa.
Ketiga, keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabilah dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki kembali sebagimana mestinya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi