DPRD Mamuju

RDP Dinas PMD Bersama DPRD Mamuju, Sugianto Ungkap 32 Kades Dilantik Pekan ke-4 Agustus

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RDP Komisi I DPRD - Komisi I DPRD Mamuju melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Selasa (12/8/2025). RDP di gedung DPRD Mamuju ini terkait rencana pelantikan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi I DPRD Mamuju melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Selasa (12/8/2025).

RDP di gedung DPRD Mamuju ini terkait rencana pelantikan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Anggota DPRD Mamuju H. Sugianto turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan, ada beberapa poin penguatan disampaikan kepada Pemkab Mamuju, dalam hal ini jajaran dinas PMD.

Pertama, segera identifikasi atau pendataan berapa dan siapa saja kepala desa berakhir masa jabatannya pada November 2023 dan berakhir Januari 2024.

Baca juga: Truk Bongkar Muat di Jl Diponegoro Mamuju Bikin Macet, Polisi: Kita Akan Tilang!

Baca juga: SDK Janji Perbaiki Jalan Unsulbar Majene Pakai Bantuan Keuangan Daerah Ditambah Kuota 26 Beasiswa

Kemudian PMD Mamuju juga diminta cek siapa saja bersyarat untuk dilantik dan diperpanjang masa jabatannya.          

"Kedua, dari 38 desa untuk sementara mungkin hanya 32 desa diproses pelantikan kepala desanya dan diperpanjang masa jabatannya.

"Sedangkan enam desa perlu diverifikasi lagi, sembari menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri," ujar Sugianto.

Sugianto (Peci Hitam) politisi senior Partai Golkar Mamuju saat ditemui di Kantor KPU Mamuju, Kompleks BTN Graha Nusa, Mamuju,Jumat (12/5/2023) (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Alasannya, keenam desa itu masing-masing ada kepala desanya telah meninggal dunia hingga mengundurkan diri.

"Ada juga mengaku sudah tidak sanggup menjalankan amanah sebagai kepala desa," terang politikus Partai Golkar, dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Mamuju itu.

Dia juga menerangkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri No:100.3/4179/SJ, tertanggal 31 Juli 2025, Pemkab Mamuju diminta segera melantik kepala desa paling lambat pekan ke-4 Agustus 2025.                           

Kemudian, untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir Maret 2026, maka Pemkab Mamuju diminta persiapkan sejak dini, untuk pengisian antar waktu masa jabatan kades dimaksud.

"Dengan tetap menyesuaikan petunjuk atau regulasi dari pemerintah pusat tentunya," pungkas Sugianto. (*)