Korupsi Kapal Feri Mini

Eks Kadishub Mamuju Dituntut 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Tak Sependapat JPU Kerugian Rp1,5 M

Penulis: Abd Rahman
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kapal Feri Mini saat berada di ruang sidang di PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kapal Feri Mini di Dinas Perhubungan Mamuju,Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju,Selasa (11/6/2024).

Kali ini sidang sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap empat orang terdakwa yakni mantan Kadis Perhubungan Mamuju Andi Zulkifili Rahman,dua Konsultan Pengawas Syafruddin Dewa, Abdul Latief dan rekanan Basri.

Para terdakwa akan mendengar sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Tipikor PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju.

Dalam siding tuntutan itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Mamuju Andi Zulkifli Rahman dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi pengadaan Kapal Feri Mini di Dinas Perhubungan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Sementara tiga terdakwa lainya dituntut hukuman berbeda, seperti terdakwa konsultan pengawas Syafruddin Dewa 5 tahun dan Abdul Latif dituntut 4 tahun penjara.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Perzinahan, Mobil Avanza & Pakaian Istri Selingkuh di Polman Jadi Barang Bukti

Baca juga: Bebas Manggazali Ungkap Peran Penting Orangtua dan Guru TK Sebagai Pondasi Karaker Anak Usia Dini

Kemudian rekanan proyek pengadaan terdakwa Basri dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta beserta uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Para terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 Juncto 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pengacara terdakwa Muhammad Rizal mengatakan, tuntutan jaksa terhadap kliennya itu dianggap terlalu berat dan tidak sependapat dengan jaksa.

"Kami juga tidak sependapat dengan total loos (total kerugian) sampai Rp1,5 miliar lebih, karena kapal itu ada dan sudah beberapa kali digunakan," ungkap Rizal kepada Tribun-Sulbar.com.

Alasan Rizal tidak sependapat dengan jaksa, karena kapal yang dimaksud itu sudah lima kali diuji coba, artinya keberadaan kapal secara fisik itu nyata ada.

Seharusnya, ada prestasi yang bisa jadi penilaian dengan keberadaan kapal, itu yang dianggap tidak ada.

"Harusnya ada prestasi bisa dinilai disitu," katanya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman