Korupsi Kapal Feri Mini

Mantan Kadishub Mamuju Andi Zulkifli Rahman Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kapal Feri Mini

Penulis: Abd Rahman
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kapal Feri Mini saat berada di ruang sidang di PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Mamuju Andi Zulkifli Rahman dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi pengadaan Kapal Feri Mini di Dinas Perhubungan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Sementara tiga terdakwa lainya dituntut hukuman berbeda, seperti terdakwa konsultan pengawas Syafruddin Dewa dituntut 5 tahun dan Abdul Latif dituntut 4 tahun penjara.

Kemudian rekanan proyek pengadaan terdakwa Basri dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta beserta uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Para terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 Juncto 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ke empat terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didit Nugroho di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Bebas Manggazali Ungkap Peran Penting Orangtua dan Guru TK Sebagai Pondasi Karaker Anak Usia Dini

Baca juga: Ketua Bawaslu Sulbar Ngaku Tak Hadiri Acara Launching Pilkada 2024 Karena Tidak Terima Undangan KPU

Pengacara terdakwa Muhammad Rizal mengatakan, tuntutan jaksa terhadap kliennya itu dianggap terlalu berat dan tidak sependapat dengan jaksa.

"Kami juga tidak sependapat dengan total loos (total kerugian) sampai Rp 1,5 miliar lebih, karena kapal itu ada dan sudah beberapakali digunakan," ungkap Rizal kepada Tribun-Sulbar.com.

Alasan Rizal tidak sependapat dengan jaksa, karena kapal yang dimaksud itu sudah lima kali diuji coba, artinya keberadaan kapal secara fisik itu nyata ada.

Seharusnya, ada prestasi yang bisa jadi penilaian dengan keberadaan kapal, itu yang dianggap tidak ada.

"Harusnya ada prestasi bisa dinilai disitu," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman