Pilkada Majene

Belum Ada Calon Bupati atau Wakil Bupati Daftar Pilkada Majene Jalur Independen

Penulis: Anwar Wahab
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jl. Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan. Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene Buka Pendaftaran calon kepala daerah atau cakada jalur independen di kantor KPU Jl. Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan. Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Pendaftaran cakada jalur perseorangan dibuka KPU Majene sejak tanggal 8-12 Mei 2024.

Baca juga: Sutinah Suhardi Ingin Ulang Kesuksesan Bersama PDIP di Pilkada Mamuju

Baca juga: 9 Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Majene Berebut Rekomendasi Partai Nasdem

Ketua KPU Majene Munawir mengatakan, pendaftaran dibuka selama empat hari, dimulai sejak kemarin.

Ia menyebutkan, hingga saat ini belum ada calon yang menyampaikan secara resmi untuk mendaftar perseorangan.

"Sampai saat ini kita masih menunggu apakah ada calon yang akan datang untuk mendaftar" kata Munawir saat ditemui Tribun Sulbar.com di kantor kpu Majene.

Balon bupati dan wakil bupati perseorangan yang maju dalam pilkada Majene diberikan ketentuan berupa syarat minimal dukungan dan persebaran wilayah.

Munawir mengatakan ada beberapa syarat untuk mendaftar perseorangan, yaitu calon harus mempunyai dukungan 10 persen dari jumlah DPT yang ada di Mejene.

Adapun jumlah DPT yang ditetapkan KPU Mejene sebanyak 124.443 jiwa.

Lebih lanjut Munawir mengatakan, calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan setidaknya 12 ribu ktp yang tersebar 5 dari 8 kecamatan.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab