TRIBUN-SULBAR.COM - Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Herybertus GL Nabit mengambil keputusan dengan memecat 259 tenaga kesehatan.
Mereka yang dipecat itu adalah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka dipecat bupati hanya karena dua kali melakukan aksi unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa pertama dilakukan pada 13 Februari 2024.
Aksi serupa kembali digelar pada 6 maret 2024.
Dalam dua kali aksi unjuk rasa itu, mereka hanya menuntut kenaikan gaji, agar upah nakes disesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Sebab selama ini, mereka hanya mendapatkan upah Rp400 ribu sampai Rp600 ribu perbulan.
Padahal UMK disana jauh di atas itu.
Baca juga: Buaya Munculkan DIri Saat Tim Basarnas Cari Warga yang Hilang di Sungai Kalukku Mamuju
Baca juga: Akun Facebook Palsu Gubernur Muncul, Kepala Bapperida Sulbar Minta Masyarakat Waspada
Untuk diketahui, UMK Manggarai pada 2021 sebesar Rp1.950.000.
Kemudian 2022 naik menjadi Rp1.975.000
Lalu UMK 2023 sebesar Rp2.123.994.
Para nakes itu menuntut kenaikan, karena mereka menilai honor yang diberikan selama ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa, mereka dipecat.
Surat Perintah Kerja (SPK) para nakes tersebtu tidak diperpanjang oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit.
Dari 259 tenaga kesehatan dipecat, mereka bekerja di 25 puskesmas di Kabupaten Manggarai.