Kasus tersebut kini sampai pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Kemenkes RI pun menyatakan bakal menyelidiki permasalahan yang menimpa ratusan nakes di Manggarai NTT tersebut.
"Kami cek dulu permasalahan yang ada. Karena untuk pengadaaan (nakes) dan besaran gaji telah diatur oleh pemerintah daerah (pemda) setempat," kata kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, Jumat (12/4/2024).
Ia menegaskan, pemda memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawa, lantaran disesuaikan dengan anggaran daerah tersebut.
Kemenkes telah menetapkan standar nakes di puskesmas dan rumah sakit seluruh Indonesia.
Standar tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh daerah agar layanan pada masyarakat dan kesejahteraan nakes bisa terjaga.
Sebagai perbandingan UMP dan UMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur, simak data di bawah ini, dikutip dari Badan Pusat Statistik.
UMP Nusa Tenggara Timur 2021-2024:
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
- 2024: 2.186.826
UMK Nusa Tenggara Timur 2021-2023:
1. Sumba Barat
- 2021: 1.950.000