TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Terlapor kasus dugaan pelecehan seksual Kepala Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenag Sulbar) inisial Syafrudin Baderung dicopot dari jabatannya.
Kabar dicopotnya Syafrudin Baderung pada hari ini Selasa (2/4/2024) melalui rapat internal di Kantor Kemenag Sulbar.
Pencopotan itu berdasarkan surat perintah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas nomor: 016828/B.II/3/2024 tanggal 1 April 2024 di Jakarta.
"Iya Syafrudin Baderung sudah dicopot, kami baru saja dipanggil rapat semua kabid-kabid di Internal Kemenag Sulbar membahas soal itu (pencopotan)," ungkap Ketua Tim Humas Kemenag Sulbar Muhammad Abidin saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Selasa (2/4/2024).
Namun Abdidin, belum bisa mengumumkan Eks Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung itu pindah kemana karena belum menerima atau melihat surat keputusan (SK).
Baca juga: Aktivis Perempuan Mamuju Minta Transparansi Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan di Kemenag Sulbar
Baca juga: Polisi Masih Kumpulkan Keterangan Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar
Akan tetapi saat ini jabatan Kemenag Sulbar disisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dr H Syamsul yang merupakan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.
"Kalau soal tempat pindah atau dimutasi kemana (Syafrudin Baderung) itu saya tidak tahu, karena belum melihat SK-nya kemungkinan besok itu ada," ungkapnya.
Dia menambahkan,saat ini Eks Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung kini berada di Jakarta karena per hari ini dirinya sudah tidak bertugas lagi di Kemenag Sulbar.
Sebelum dicopot dari jabatannya, pada 6 Maret 2024 lalu, Syafrudin Baderung telah dipanggil ke Jakarta diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Selain itu, Syafrudin Baderung juga dilaporkan ke Polda Sulbar atas dugaan pelecehan seksual terhadap staf PPPK.
Syafrudin baderung sebelumnya dilaporkan seorang staf perempuan di Kemenag Sulbar, terkait dugaan pelecehan seksual.
Laporan itu dilaporkan ke Polda Sulbar beberapa waktu lalu, bahkan Syafrudin badeerung telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Polisi juga telah melaksanakan gelar perkara, namun hingga kini belum diungkap hasil gelar perkara tersebut. (*)