Kakanwil Kemenag Sulbar Dicopot

Syafrudin Baderung Dicopot, PMII Dukung Polisi Usut Tuntas Kejahatan Seksual di Kemenag Sulbar

Penulis: Lukman Rusdi
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Jumat (15/3/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dicopot dari jabatannya menyusul kasus dugaan pelecehan seksual menerpa dirinya sejak beberapa pekan lalu.

Pencopotan itu berdasarkan surat perintah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas nomor: 016828/B.II/3/2024 tanggal 1 April 2024 di Jakarta.

Sebelum dicopot dari jabatannya, pada 6 Maret 2024 lalu, Syafrudin Baderung telah dipanggil ke Jakarta diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

Selain itu, Syafrudin Baderung juga dilaporkan ke Polda Sulbar atas dugaan pelecehan seksual terhadap staf PPPK.

Jabatan Kakanwil Kemenag Sulbar saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dr H Syamsul yang juga
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.

Hal ini dibenarkan Humas Kemenag Sulbar, Abidin saat dikonfirmasi via telepon selular, Selasa (2/4/2024).

"Iye benar, tadi sudah rapat (Plt) beliau menekankan soal kekompakan dalam bekerja, hanya surat keputusannya belum saya lihat," pungkas Abidin.

Namun, hingga saat ini Syafrudin Baderung tidak diketahui statusnya setelah tak lagi menjabat Kakanwil Kemenag Sulbar.

Menanggapi pencopotan Syafrudin Baderung dari jabatan Kakanwil Kemenag Sulbar, PMII Mamuju Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Menteri Agama mengambil langkah tepat dalam merespon kasus ini," kata Ketua PMII Mamuju Refli Sakti Sanjaya kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (2/4/2024).

"Semoga melalui kabar ini juga bisa mendorong Polda Sulbar agar segera mengusut tuntas kasus kejahatan seksual di Kanwil Kemenag Sulbar," sambungnya.

Sakti menegaskan mendukung Polda Sulbar agar bisa segera menetapkan tersangka jika alat bukti sudah cukup.

"Kami berharap agar yang menjadi Kakanwil selanjutnya adalah putra daerah asli Sulawesi Barat, yang mengenal arti siri' dan budaya malaqbi agar kejadian yang tidak diinginkan seperti sebelumnya tidak lagi terulangi," pungkasnya.(*)