TRIBUN-SULBAR COM, MAMUJU - Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi labolatorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) akan digelar Senin (25/3/2024) dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang akan digelar di ruang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju.
Empat terdakwa akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton.
Kuasa hukum terdakwa Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Ester mengatakan, kliennya dan tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang lanjutan yaitu tuntutan hari ini.
"Hari ini sidang tuntutan," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (25/3/2024).
Sebelumnya, pada Selasa (19/3/2024) terdakwa menjali sidang pemeriksaan saksi terdakwa.
Selanjutnya, pada Rabu-Kamis (20-21/3/2024) agenda sidang yaitu menghadirkan saksi ahli.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi