TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majene menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1445 hijriah.
Kapada tribun-sulbar.com, Wakil Ketua satu Baznas Kabupaten Majene Suhasri Hanafi menyebut sudah ditetapkan sebelum masuk ramadan.
Baca juga: Pemeriksaan BPOM: Takjil di Pusat Pertokoan Majene Aman Dikonsumsi
Suharsi menjelaskan mengambil langkah awal tersebut berdasarkan laporan kondisi harga bahan pokok di wilayah Majene menjelang ramadan.
Baznas Majene menjadi yang pertama di Sulbar menetapkan besaran zakat fitrah.
"Seminggu sebelum bulan ramadan kami sudah menetapkan besaran harga zakat fitrah, Mejene juga merupakan yang pertama penetapan besaran zakat fitrah tersebut" ungkapnya kepada Tribun Sulbar.com saat ditemui di kantor Baznas Jl Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Kamis (21/3/2024).
Suharsi menambahkan dalam penetapan tersebut dihadiri oleh pemerintah Majene, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Majene.
Apapun rincian zakat fitrah tersebut untuk beras premium sebesar tiga setengah liter beras jika dirupiahkan menjadi Rp 42 ribu per jiwa.
Beras medium tiga setengah liter jika dirupiahkan menjadi Rp 40 ribu.
Beras merah Rp 47 ribu.
Suharsi menambahkan jika pemberitahuan tentang besara Zakat tersebut sudah disebarkan dan disosialisasikan ke berbagai wilayah yang ada di Mejene, termasuk juga yang pertama dijadikan acuan oleh Baznas Kabupaten Polewali Mandar.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar wahab