TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mamuju sudah menetapkan daftar besaran zakat fitrah, fidyah, dan infaq haji, jelang Ramadan 1446 H tahun 2025.
Sejak ditetapkan besaran zakat fitrah beberapa waktu lalu, warga di Mamuju mulai mekaksanakan pembayaran zakat.
Wakil Ketua satu Bidang Pengumpulan Informasi dan Komunikasi Baznas Mamuju Asraruddin mengatakan, sejak penetapan zakat warga mulai berbondong-bondong melakukan pembayaran zakat fitrah.
Baca juga: INI Rincian Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah untuk Kabupaten Mamuju
"Iya sudah banyak yang datang bayar zakat, beberapa hari ini sudah banyak warga datang bayar zakattnya," ungkap Asraruddin saat ditemui di Kantor Baznas Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Selasa (11/3/2025).
Selain pembayaran secara manual, warga juga boleh membayar zakatnya melalui Qris melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kata dia, Unit Pembayaran Zakat (UPZ) juga sudah mulai dibuka di masjid-masjid yang ada di Kabupaten Mamuju.
"Iya nanti kalau sudah bayar (pake qris) itu diperlihatkan ke kami. Baru kita doakan mereka yang sudah bayar," ujarnya.
Penetapan zakat ini berbagai tingkatan atau berdasarkan tingkat kemampuan masyarakat untuk pembayaran zakatnya.
"Kami menetapkan besaran zakat fitrah dalam berbagai tingkatan, agar masyarakat dapat memilih sesuai dengan kemampuan masing-masing, sehingga tidak memberatkan" ucap Asraruddin.
Berikut Besaran Zakat Ditetapkan di Mamuju :
Beras merah 3,5 liter atau 2,5 kilogram (kg) dengan nilai Rp66.500,-/jiwa
Beras premium 3,5 liter atau 2,5 kilogram (kg) dengan nilai : Rp41.650,-/jiwa
Beras medium 3,5 liter atau 2,5 kilogram (Kg) dengan nilai : Rp36.750,-/jiwa
Jagung/Non beras 3,5 liter atau 2,5 kilogram (Kg) dengan nilai : Rp35.000,-/jiwa
Besaran Fidya 1 Kg/ Hari
Beras merah : Rp28.500 ribu
Beras premium: Rp17.500 ribu
Beras medium: Rp15.750 ribu
Jagung: Rp15.000 ribu (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman