Zakat Fitrah Mamuju

Pembayaran Zakat Fitrah di Lebih Mudah, Baznas Mamuju Sediakan Layanan Qris

Penulis: Abd Rahman
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZAKAT FITRAH - Kantor Baznas Mamuju di Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, membuka pembayaran zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah mulai dibuka dan bisa dilakukan pembayaran melalui Qris Bank BSI.

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mamuju sudah menetapkan daftar besaran zakat fitrah, fidyah, dan infaq haji, jelang Ramadan 1446 H tahun 2025.

Sejak ditetapkan besaran zakat fitrah beberapa waktu lalu, warga di Mamuju mulai mekaksanakan pembayaran zakat.

Wakil Ketua satu Bidang Pengumpulan Informasi dan Komunikasi Baznas Mamuju Asraruddin mengatakan, sejak penetapan zakat warga mulai berbondong-bondong melakukan pembayaran zakat fitrah.

Baca juga: INI Rincian Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah untuk Kabupaten Mamuju

"Iya sudah banyak yang datang bayar zakat, beberapa hari ini sudah banyak warga datang bayar zakattnya," ungkap Asraruddin saat ditemui di Kantor Baznas Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Selasa (11/3/2025).

Selain pembayaran secara manual, warga juga boleh membayar zakatnya melalui Qris melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kata dia, Unit Pembayaran Zakat (UPZ) juga sudah mulai dibuka di masjid-masjid yang ada di Kabupaten Mamuju.

"Iya nanti kalau sudah bayar (pake qris) itu diperlihatkan ke kami. Baru kita doakan mereka yang sudah bayar," ujarnya.

Penetapan zakat ini berbagai tingkatan atau berdasarkan tingkat kemampuan masyarakat untuk pembayaran zakatnya.

"Kami menetapkan besaran zakat fitrah dalam berbagai tingkatan, agar masyarakat dapat memilih sesuai dengan kemampuan masing-masing, sehingga tidak memberatkan" ucap Asraruddin.

Berikut Besaran Zakat Ditetapkan di Mamuju : 

Beras merah 3,5 liter atau 2,5 kilogram (kg) dengan nilai Rp66.500,-/jiwa

Beras premium 3,5 liter atau 2,5 kilogram (kg) dengan nilai : Rp41.650,-/jiwa

Beras medium 3,5 liter atau 2,5 kilogram (Kg) dengan nilai : Rp36.750,-/jiwa

Jagung/Non beras 3,5 liter atau 2,5 kilogram (Kg) dengan nilai : Rp35.000,-/jiwa

Besaran Fidya 1 Kg/ Hari

Beras merah : Rp28.500 ribu

Beras premium: Rp17.500 ribu

Beras medium: Rp15.750 ribu

Jagung: Rp15.000 ribu (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman