Korupsi Kapal Feri

4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Feri Mini Dishub Mamuju Jalani Sidang di PN Mamuju

Penulis: Suandi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan dua tersangka mengenakan rompi tahanan warna orange pada kasus korupsi pengadaan alat apung bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2017 di Polda Sulbar, Jl Iptu Nurman, Mamuju, Senin (23/10/2023).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Empat tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan kapal Feri mini di Dinas Perhubungan (Dishub) Mamuju jalani sidang di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju ,Jl Ap Pettarani, Mamuju, Kamis (21/3/2024).

Keempat tersangka tersebut dihadirkan di depan majelis hakim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, sidang dimulai pada pukul 15:00 Wita.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Feri Mini di Dishub Mamuju

Baca juga: Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Eks Kadishub Mamuju Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Feri Mini

Sidang dipimpin Hakim Ketua Rustam, dan dua hakim anggota Syamsuardi, I Gede Subagyo

Untuk diketahui, total kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 1,5 Miliar

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan kapal yang berada di pulau paling luar Mamuju itu sebelumnya miliki nilai kontrak atau pagu senilai Rp 1,7 Miliar, diperuntukan bagi masyarakat Pulau Ambo dari APBD Mamuju.

Sejak didatangkan dari Pusat Pemerintah Kabupaten Mamuju yang berjarak sekira 60 mil dari Bala-balakang, kapal memang sudah mengalami kerusakan dalam perjalanan menuju Pulau Ambo.

Sementara, pasal yang disangkakan untuk tersangka yakni pasal 2 dan pasal 3 serta pasal 18 tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 4 hingga 20 tahun.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi