Perhitungan Suara

Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan Simboro Mamuju Lamban, KPPS Kosongkan C Hasil

Penulis: Suandi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPK yang mengisi formulir C hasil yang dikosongkan KPPS 03 Pati'di di aula kantor KPU Mamuju, Jl Mustafa Katjo, Simboro, Selasa (20/2/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan Simboro di aula kantor KPU Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Jl Mustafa Katjo, Simboro sempat berlangsung lambat, Selasa (20/2/2024).

Hal tersebut lantaran formulir C hasil ada yang tidak diisi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS 03 Desa Pati'di Simboro hanya mengisi formulir C hasil yang terdapat suara partai atau calon peserta pemilu yang memperoleh suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Lagi, Tim Ditnarkoba Polda Sulbar Ciduk Warga Pinrang saat Transaksi Sabu di Polman

Baca juga: PPK Polewali Rekap Suara Pakai 2 Panel, Saksi Partai Datang Bawa Bekal

Sedangkan partai atau peserta pemilu yang tidak memiliki suara tidak diisi.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi perhitungan suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar.

Saksi yang hadir mengeluhkan KPPS yang mengosongkan formulir C hasil.

PPK langsung mengisi formulir C hasil tersebut.

Akibatnya, rekapitulasi perhitungan suara berlangsung lama.

Waktu rata-rata yang dibutuhkan dalam melakukan rekapitulasi perhitungan suara per TPS normalnya hanya 5-10 menit.

Namun, rekapitulasi perhitungan suara TPS 03 Pati'di menghabiskan waktu hingga lebih dari 30 menit.

Sebagai informasi, total suara sah di TPS ini yaitu 153, sementara suara tidak sah satu. Sehingga total pemilih yang nyoblos di TPS 03 Pati'di sebanyak 154.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi