TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) belum menerima laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Apatur Sipil Negera (KASN), terkait ASN yang direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat.
Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.
Kata dia, mekanismenya ketika ada informasi, KASN meneruskan kepada BKD.
Baca juga: Menyikapi Pesta Demokrasi Penuh Intrik dan Gimik dengan Kacamata Moderasi
Baca juga: DPRD Sulbar dan Pemprov Sulbar Setujui Ranperda PPLH 2023-2053 dan Trantibum Linmas Jadi Perda
"Kami terbuka tentang itu, kami akan sampaikan ASN yang dimaksud kalau sudah dapat laporan," sambungnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sulbar merilis melalui website resmi sulbar.bawaslu.go.id pada (20/1/2024) lalu bahwa KASN merekomendasikan enam ASN disanksi diberhentikan tidak dengan hormat.
Terdiri dari satu ASN Majene, satu ASN Mamuju Tengah (Mateng), satu ASN Pemprov Sulbar dan tiga ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Bawaslu sebelumnya memberikan rekomendasi kepada KASN memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada 24 ASN se-Sulbar.
Bawaslu menilai, ASN tersebut diduga melanggar netralitas ASN pada pemilu 2024.
Dilansir dari laman Bawaslu Sulbar, Komisi Aparatur Sipil Negara menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemecatan tersebut berawal dari rekomendasi Bawaslu Sulbar yang telah merekomendasikan 24 (dua puluh empat) ASN se-Sulawesi Barat yang diduga tidak netral.
Komisioner Bawaslu Sulbar Muhammad Subhan mengaku, sampai saat ini rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sudah enam orang.
“Hasil rekomendasi KASN dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak 6 orang, diantara 1 orang ASN Majene, 1 orang ASN Mateng, 1 Orang ASN Pemprov Sulbar dan baru-baru ini kami menerima untuk 3 orang ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar," ujar Muhammad Subhan.
Subhan juga menambahkan Pengawasan terhadap tindaklanjut rekomendasi KASN akan menjadi fokus utama Bawaslu Sulbar dalam periode mendatang.
“Kami akan tetap mengawasi keputusan KASN dan berkomitmen untuk menjalankan proses tindaklanjut dengan penuh integritas dan transparansi," tambah Subhan. (*)