TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengatakan Bawaslu sudah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran ASN di Pilkada Mamuju 2024.
Laporan disampaikan secara individu atas nama Dedi Bendor.
Laporan itu terkait dugaan instruksi bernada ancaman yang dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas Ranga-ranga Mamuju Bernama Hamzah alias Anca, agar seluruh penghuni grup memilih sala satu paslon bupati dan wakil bupati Mamuju.
"Kami diberi waktu dua hari untuk membuat kajian awal terhadap laporan yang masuk. Kemudian nanti kita tentukan apakah dapat diregistrasi atau tidak, kami akan juga bahas di sentra Gakkumdu," terang Rusdin.
Hamzah alias Anca dilaporkan usai percakapannya di grup WhatsApp "Puskesmas Ranga-ranga' viral, setelah dia diduga mengajak seluruh penghuni grup agar memilih salah satu calon kepala daerah.
Dalam foto tangkapan layar WhatsApp Grup yang dilihat Tribun-Sulbar.com, kontak bernama Anca Kapus awalnya meneruskan video paslon usai agenda pencabutan nomor urut.
Video yang dikirim itu mendapat respon atau balasan dari salah satu anggota grup.
"Iya Pak, no 1," tulis anggota grup bernama Nilam Juwita.
Baca juga: Kapus Ranga-ranga Mamuju Resmi Dilaporkan ke Bawaslu karena Instruksi Nada Ancaman di Grup WhatsApp
Baca juga: Amalia Fitri Aras Resmi Geser Sitti Suraidah Suhardi dari Kursi Ketua DPRD Sulbar
"Siapa yang menyeleweng, silahkan keluar memang dari Puskesmas," balas Anca Kapus alias Hamzah.
Anca kemudian dilaporkan seorang warga bernama Dedi Bendor yang didampingi oleh sejumlah pengacara.
Diketahui, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah diduga mengajak bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Mamuju 2024.
Ajakan untuk memilih pasangan calon ada di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-Ranga yang viral di media sosial (Medsos).
Pelapor Dedi Bendor menyatakan, dia telah melaporkan Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah karena didugaa tidak netral dalam proses Pilkada Mamuju 2024.
"Kepala Puskesmas Ranga-Ranga ini tidak netral dalam Pilkada kali ini, bahkan dalam pesan di grup WhatsApp yang beredar yang ditulis oleh Hamzah (Kapus Ranga-Ranga) itu bernada ancaman dan penekanan terhadap anggota grup," Ungkap Dedi saat ditemui di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Abdul Wahab Azasi, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (25/9/2024).
Kata Dedi, dalam pesan grup WhatsApp yang beredar itu menyatakan bahwa jika ada yang tidak mengikuti perintah dari Kapus Ranga-Ranga ini maka dia meminta agar keluar dari Puskesmas.
"Kurang lebih makna dari pesan Hamzah kepada anggota grup kalau tidak memilih nomor urut satu itu, silahkan keluar sebagai pegawai dari Puskesmas. Jadi kami anggap ada penekanan," tegasnya.
Dia berharap, Bawaslu Mamuju segera memberikan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN karena dianggap sudah merusak tatanan demokrasi. (*)