Sebagai informasi tambahan, keluarga sasaran merupakan keluarga yang menjadi sasaran dalam intervensi penurunan risiko stunting. Keluarga sasaran Keluarga Berisiko Stunting terdiri atas :
- PUS: Keluarga yang memiliki istri dengan usia 15-49 tahun.
- PUS HAMIL: keluarga yang memiliki istri dengan usia 15-49 tahun dan sedang hamil.
-Keluarga mempunyai baduta: keluarga yang memiliki anak dengan usia 0-23 bulan.
- Keluarga mempunyai balita: keluarga yang memiliki anak denga usia 24-59 bulan.
Keluarga sasaran dikatakan Berisiko Stunting dengan melihat beberapa faktor antara lain :
- Keluarga tidak mempunyai sumber air minum utama yang layak: keluarga dengan sumber air minum selain sumber air minum sebagai berikut :
• Air Kemasan/ Isi Ulang ;
• Ledeng/PAM;
• Sumur BOR;
• Sumur Terlindungi;
- Keluarga tidak mempunyai jamban yang layak: keluarga yang memiliki jamban namun tanpa septic tank atau tidak memiliki jamban.
- Termasuk salah satu dari Pasangan Usia Subur (PUS) 4 Terlalu: keluarga PUS dengan ketentuan sebagai berikut :
• Terlalu muda (Istri dibawah usia 20 tahun).
• Terlalu tua (Istri usia 35-40 tahun)
• Terlalu dekat jarak antar anak dibawah dua tahun.
• Terlalu banyak anak: Memiliki anak lebih dari tiga.
(*)
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Suandi