TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui, Mamuju, Andi Dodi Hermawan, menyerahkan diri ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Minggu (10/12/2023) malam.
"Proses eksekusi berjalan dengan baik (koperatif) terpidana Andi Dodi Hermawan diantar oleh keluarga dan penasehat hukumnya ke rutan Mamuju dan diterima oleh jaksa eksekutor Kejari Mamuju," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar Muhammad Naim.
Terpidana Andi Dodi menyerahkan diri usai sembuh dari sakit yang dialami beberapa waktu lalu, sempat dirawat di rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju.
Baca juga: Wajib Ditahan, Terpidana Alih Fungsi Hutan Lindung Andi Dodi Hermawan Malah ke Makassar, Ada Apa?
Baca juga: BREAKING NEWS: Resmi! KPU Sulbar Coret Andi Dodi dari DPT Pemilu 2024
Andi Dodi dikabarkan sempat pula ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk berobat.
Kata dia, terpidana Andi Dodi Hermawan menyerahkan diri sekitar pukul 20.00 Wita malam di Rutan Kelas IIB Mamuju.
"Dia (Andi Dodi) sudah ditahan di dalam rutan," katanya.
Sebelumnya,Andi Dodi dan mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin, sudah divonis bebas di PN Mamuju.
Tim jaksa ajukan banding dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Pengabulan banding, sekaligus menegaskan kembali untuk menjatuhkan vonis empat tahun kepada terpidana.
Dalam kasus ini Andi Dodi Hermawan didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,1 miliar subsider 2 tahun penjara.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman