TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu resmi mengumumkan 271 Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu Pemilu 2024, Sabtu 4 November 2023.
Sebanyak 271 DCT ditetapkan KPU Kabupaten Pasangkayu dari 17 partai politik.
Pengumuman tersebut berdasarkan keputusan nomor 480/PL.01.4-Pu/7601/2/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Pasangkayu mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir.
PENGUMUMAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN PASANGKAYU DALAM PEMILU 2024
LAMPIRAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN PASANGKAYU DALAM PEMILU 2024
( Tribun-Sulbar.com)