TRIBUN-SULBAR,COM,MAMUJU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, menggelar rapat paripurna bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (1/11/2023).
Rapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD Mamuju, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Dalam rapat ini membahas soal pengesahan rancangan peraturan daerah Kabupaten Mamuju tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pada rapat paripurna ini Sekrtaris Daerah (Sekda) Mamuju Suaib Kamba menyatakan, di akhir tahun 2023 ini pemerintah telah merumuskan dan menyusun ranperda perubahan APBD Tahun 2023 menjadi peraturan tentang perubahan anggaran APBD.
Suaib merincikan ringkasan rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja darah (APBD) Tahun 2023.
Dimana, rancangan perubahan itu telah tertuang dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disempurnakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan badan anggaran DPRD Mamuju.
Dia menyebutkan, pendapatan sebelum perubahan itu senilai Rp 1.166.363.743.035,00 naik menjadi Rp 1.216.452.811.328.00.
"Bertamabah sebesar Rp 50 miliar atau sekitar 4,29 persen," kata Suaib kepada seluruh anggota DPRD Mamuju di ruang rapat paripurna kantor DPRD Mamuju, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Lanjut Suaib menyebutkan, belanja daerah sebelum daerah sebesar Rp 1.199.358.556.485.00 menjadi Rp 1.269.170.229.384.00, bertambah sebesar Rp 69,81 miliar lebih atau 5,82 persen.
Kemudian, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan senilai Rp 36 miliar menjadi Rp 56 miliar dan bertambah sebesar Rp 19,7 miliar lebih atau 53,31 persen.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 4 miliar dan tidak mengalami perubahan untuk pengeluaran.
Sementara itu, pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp 32,9 miliar menjadi Rp 52 miliar atau bertambah senilai Rp 19 miliar atau 59,78 persen.
Adapun total APBD 2023 di Kabupaten Mamuju sebelum perubahan Rp 1.203.358.556.485.00 menjadi Rp 1.237.170.299.384.00, atau bertambah senilai Rp 69 miliar.
Sementara itu Ketua DPRD Mamuju Syamuddin Hatta mengatakan, apa yang menjadi pembahasan rapat paripurna bersama pemerintah kabupaten itu telah disetujui jadi peraturan daerah.
"Jadi apa yang saya bacakan (sampaikan) itu sama apa yang disampaikan oleh Sekda Mamuju, dan aturan (penetapan dan pengesahan) itu sudah kita sepakati bersama," pungkasnya.(*)