Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky mengatakan,dari tiga tersangka ini memiliki peranan masing-masing.
"Peranan tersangka Amri Eka Sakti itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang waktu menjabat sebagai kepala Dinas ESDM Provinsi Sulbar," ungkap Hengky saat pres rilis di Polda Sulbar, Jl Iptu Nurman, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman