TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satu dari beberapa tersangka PLTS Kalumpang Mamuju adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Dwi Novalita Tanri Abeng.
ASN Dwi Novalita Tanri Abeng terlibat korupsi PLTS Kalumpang Mamuju saat masih bekerja di Pemprov Sulbar.
Kini Dwi Novalita Tanri Abeng sudah pindah tugas ke Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam kasus ini Dwi Novalita bertugas sebagai sebagai petugas lapangan yang melakukan pengawasan.
Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky Alberth mengatakan,dalam kasus ini Dwi berperan sebagai anggota kelompok kerja (Pokja) pengawas lapangan dalam proyek ini.
"Dwi (tersangka) tim anggota kelompok kerja dan pengawasan lapangan, dia juga penerima hasil pekerjaan,"Kata Hengky saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa (24/10/2023).
Hengkt Alberth menuturkan,sebagai anggota pengawasan tersangka Dwi tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas lapangan saat itu.
Sebagai panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), tersangka memberikan data palsu terkait hasil pekerjaan proyek.
"Jadi kan volumenya (pekerjaan) itu tidak 100 persen tapi mereka tetap memberikan rekomendasi bahwa pekerjaan itu (telah selesai) 100 persen," terangnya
Karena itu Dwi ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi PLTS Kalumpang yang merugikan keuangan negara senilai Rp 322.660.800,00.
Namun polisi tidak menyebutkan, adanya aliran uang yang diterima tersangka dalam kasus korupsi tersebut, yang jelas tersangka ini memalsukan dokumen.
Sebelumnya, Polisi tetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (23/10/2023).
Dua tersangka tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tersangka Dwi Novalita Tanri Abeng yang saat ini ASN bertugas di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), dia beperan sebagai petugas lapangan kala bertugas di Dinas ESDM Pemprov Sulbar.
Kemudian tersangka Azhar Tauhid juga berstatus ASN dan eks Kadis ESDM Sulbar Amri Eka Sakti.