Penyidik pun telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan kantor Kementan pada pekan lalu untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini.
Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, penyidik KPK mendapati uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.
Syahrul sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari posisi Mentan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Pratikno, pada Kamis kemarin.
Dia memilih mengundurkan diri dengan alasan fokus menghadapi proses hukum.
Polda Metro Jaya menaikkan status laporan pemerasan itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) lalu.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta tim dari Polri terjun mengasisteni penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Saat ini kasus dugaan pemerasan yang diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Tadi saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik," ujar Kepala Listyo usai menghadiri kegiatan Semarak Bakti Bhayangkara Presisi Polda DI Yogyakarta 2023 di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu (7/10/2023).
Ia berpesan agar penanganan kasus tersebut dilakukan dengan hati-hati dan cermat.
"Kami berpesan kepada anggota, karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati," tegasnya.
"Saya minta tim dari Mabes (Polri) untuk ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," lanjut dia.
Selain itu, Listyo juga meminta agar para penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus tersebut secara profesional.
Kapolri juga mempersilakan jika ada lembaga yang ingin turut mengawasi proses penanganan kasus tersebut.