DPRD Mamuju

Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 di DPRD Mamuju Dihadiri Sekda dan Kepala OPD

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, H. Suaib bersama pimpinan OPD lingkup pemkab Mamuju menghadiri pemgesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

TRIBUN-SULBAR.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, H. Suaib bersama pimpinan OPD lingkup pemkab Mamuju menghadiri pemgesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

Pengesahan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju, Selasa (12/9/2023).

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Naskah ranperda biasanya memuat tujuh jenis laporan, sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Sehingga pemerintah daerah menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. (*)