TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - DPRD Mamuju segera finalisasi pergantian nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Sebelumnya dilaksanakan rapat engar pendapat (RDP) di ruang rapat Kantor DPRD, Rabu (6/9/2023) lalu.
Membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra.
PDAM Tirta Manakarra bakal berganti menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) sesuai amanah peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2017.
DPRD Mamuju bersama Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) sudah mengusulkan rencana pergantian nama ke Pemprov Sulbar.
Ketua Bapemperda DPRD Mamuju Masram Jaya, menyebutkan perubahan nama PDAM Tirta Manakarra paling lambat 15 hari, atau sekitar dua pekan sejak tim penyusun dari eksekutif mendorong ke provinsi.
"Iya proses evaluasi pergantian nama PDAM akan dilakukan di provinsi dulu," kata Ketua Bapemperda DPRD Mamuju Masram Jaya saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Jumat (8/9/2023).
Rapat pembahasan perubahan nama ini sudah persetujuan DPRD Mamuju dan selanjutnya menunggu hasil evaluasi dan rapat diparipurnakan.
"Kita akan jadwalkan lagi rapat bersama teman-teman Bapemperda, sebelum dirapat paripurnakan untuk pergantian nama," ujarnya.
Diharapkan pelayanan PDAM terhadap pelanggan harus senantiasa menjadi hal prioritas dan aliran air tetap lancar. (*)