TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejakasan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) periksa delapan saksi dugaan kasus korupsi pengadaan laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Kejati Sulbar telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dua di antaranya mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin dan Wakil Rektor (WR II) Anwar Sulili.
Kejati Sulbar menyebut mereka merugikan keuangan negara Rp 8,1 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben mengatakan, delapan orang saksi ini diperiksa merupakan civitas akademisi dan staf tata usaha.
Baca juga: Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Terancam 20 Tahun Penjara, Korupsi Rp 8,1 Miliar
Baca juga: SEGINI Nilai Proyek yang Dikorupsi Mantan Rektor Unsulbar hingga Negara Rugi Rp 8,1 Miliar
"Ada pemeriksaan saksi lagi untuk pengembangan kasus korupsi di Unsulbar, sudah dipanggil beberapa civitas akademis dan pegawai tata usaha," ungkap Asben saat ditemui di kantornya Jl RE Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (4/9/2023).
Namun Kejati Sulbar tidak ingin membeberkan secara detail terkait nama-nama yang terperiksa hari ini, karena ini adalah strategi penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sulbar La Kanna juga sudah menyampaikan dalam kasus korupsi memungkinkan adanya potensi tersangka baru.
Karena itu kasus ini terus dikembangkan terkait adanya potensi tersangka baru.
"Kemungkinan ada potensi tersangka baru,tergantung pendalaman pemeriksaan saksi-saksi nantinya. Untuk sementara 4 orang kita fokus dulu," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman