Korupsi Unsulbar

Tersangka Usai Diperiksa 6 Jam, Aksan dan Anwar Sulili Diborgol Keluar dari Kantor Kejati Sulbar

Penulis: Adriansyah
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) ditetapkan tersangka. Keduanya kini resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) ditetapkan tersangka, Selasa (29/8/2023).

Aksan dan Anwar tersangka kasus pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Tahun Anggaran 2020 yang merugikan negara Rp 8 miliar.

Dana itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Rektor dan WR II Unsulbar Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar

Mereka ditetapkan tersangka usai diperiksa selama 6 jam sebagai saksi lalu statusnya dinaikan jadi tersangka.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wita pagi, hingga pukul 15.46 Wita.

Aksan Djalaluddin dan Anwar Sulili langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju.

Keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar, Aksan dan Anwar dengan tangan terborgol.

Selain itu, keduanya juga sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Sulbar.

Aksan Djalaluddin sebagai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat labkratoriun Unsulbar.

Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat di Lingkungan Padhang-Padhang, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. (Tribun-Sulbar.com/Misbah Sabaruddin)

Sementara Anwar Sulili  berperan sebagai pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Tersangka lain adalah inisial VM bertindak sebagai rekanan atau penyedia barang.

Perbuatan para tersangka tersebut telah memenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari.

Bahwa perbuatan tersangka melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999,

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi guna membuat terang suatu Tindak Pidana.(*)