TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus dugaan tindak pelecehan guru Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah, curi perhatian aktivis perempuan dan anak di Mamuju.
Direktur Yayasan Karampuang, Ija Syahruni menyebutkan segala bentuk kekerasan seksual tidak dibenarkan.
"Apalagi melibatkan anak-anak di bawah umur, mereka masih SD," tegasnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Jumat (16/6/2023).
Kata dia, pelecehan terhadap siapapun bermula dari hal-hal kecil.
Sehingga tidak menutup kemungkinan, isyarat dalam bentuk gerakan dapat memicu perilaku tercela.
"Setelah saya cari tahu, ternyata ada pengakuan dari oknum yang diduga pelaku bercanda sembari menggerakkan tangan kepada siswa sekalipun tidak ditujukan kepada guru yang melapor," jelasnya.
Ija juga menjelaskan, menjadikan perempuan sebagai objek fantasi seksual dan dibicarakan ke anak itu sudah termasuk tindak pelecahan.
"Apalagi informasinya yang bersangkutan juga mempertontonkan video porno ke anak, itu termasuk tindakan kekerasan seksual juga," kata Ija.
"Kayaknya na anggap nantipi terjadi sentuhan baru dianggap pelecehan," tambahnya.
Menurutnya, tidak sedikit kasus pelecehan terjadi di lingkup sekolah dilakukan oleh oknum-oknum tertentu bermula dari video konten dewasa.
"Jadi anak-anak penasaran dan mau mencoba, hal ini yang harus di cegah," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Nur Fauziah Kamila Rahim (23) melapor sekuriti sekolah yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
"Iya, saya mengajar di SD Muhammadiyah Mamuju pelaku juga bekerja di sana," ungkapnya saat ditemui di kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (9/6/2023).
"Dia (sekuriti) telah mengatakan hal tak senonoh kepada murid-murid yang ditujukan kepada saya," tegasnya.
Hal tersebut dirasa sangat melukai perasaannya sebagai perempuan, terlebih perkataan tidak pantas itu disampaikan kepada anak-anak di bawah umur.