Warga Desa Kuo Kecamatan Pangale ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Mamuju Tengah karena kedapatan menjual sabu.
Ibu tiga anak ini diamankan dirumahnya di Dusun Wono Rejo.
Saat dilakukan penggeladahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 66.26 gram.
Akibat perbuatannya, HS disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri