TRIBUN-SULBAR.COM - Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Ahmad Hadian Lukita ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri.
Tak hanya dia, ada lima tersangka lain juga ditetapkan tersangka utama, atas tewasnya 131 suporter, ketika menyaksikan pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu, 1 Oktober lalu.
Ketika itu, suporter kecewa lantara Arema kalah 3-2 dari rivalnya, PErsebaya kemudian turun ke lapangan.
Baca juga: Selain Dirut PT LIB, Ditetapkan 5 Tersangka Lain Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ada Polisi 3 Orang
Aparat kepolisian pun berusaha menghadang massa dengan menembakkan agas air mata hingga ke tribun penonton.
Alhasil, tak sedikit dari mereka berdesak-desakan mencari jalan keluar.
Alhasil, banyak dari suporter terinjak-injak hingga sesak nafas untuk segera keluar dari stadion.
Kejadian luar biasa ini menyebabkan ratusan suporter tewas, lainnya luka-luka.
Selain Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema, Ahmad Haris juga ditetapkan tersangka.
Lainnya adalah inisial SS sebagai Security Officer, kemudian Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, inisial H Danki 3 Brimob Polda Jatim dan TSA Kasat Samapta Polres Malang.
Siapa Ahmad Hadian Lukita?
Dia sebelumnya ditunjuk sebagai Direktur Utama PT LIB pada 2020.
Ditunjuk berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa, menggantikan Cucu Soemantri yang mengundurkan diri pada 19 Mei 2020.
Merupakan Dirut PT LIB keempat.
Dirut sebelumnya adalah Berlinton Siahaan, Dirk Soplanit, dan Cucu Somantri.
Sebelum berkecimpung di dunia sepakbola, Ahmad Hadian Lukita pernah menjadi Presiden Indonesia Formula One Society di Indonesia tahun 1999.
Selain itu, pernah juga menjadi Ketua Paguyuban Karyawan SBTM ITB pada 2007 dan Direktur Utama PT LAPI Divusi.