Adapun tukin tersebut akan diberikan kepada Polri, TNI dan ASN yang aktif memiliki tunjangan kinerja.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana dikutip drai setkab.go.id pada Jumat (15/4/2022).
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ucap Jokowi.(*)