THR PNS

GAGAL Cair? THR dan Gaji 13 ASN Pemprov Sulbar Belum Jelas Kapan Ditransfer

Penulis: Habluddin Hambali
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPKAD Sulbar Amujib.

Adapun tukin tersebut akan diberikan kepada Polri, TNI dan ASN yang aktif memiliki tunjangan kinerja.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana dikutip drai setkab.go.id pada Jumat (15/4/2022).

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ucap Jokowi.(*)