Tes Covid-19 Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik, Ini 3 Transisi RI Berdamai dengan Corona

Penulis: Suandi
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Tes Covid-19 menggunakan alat tes swab antigen atau tes PCR yang bisa dilakukan saat curiga terpapar Covid-19.

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah kembali melonggarkan sejumlah aturan di masa Pandemi Covid-19.

Pelonggaran sejumlah aturan itu mulai dari keringanan syarat perjalanan domestik dan pemangkasan karantina bagi pelaku perjalanan umrah.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelonggaran ini diambil guna menunjang Indonesia menuju transisi ke era kehidupan normal.

Menko Marves Luhut Binsar juga mengatakan, jika kondisi pandemi di Indonesia saat ini telah membaik.

Pasalnya, Tanah Air mengalami trend perbaikan usai mengalami lonjakan kasus Covid 19 varian Omicron.

"Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga terus menunjukkan penurunan dan tingkat kematian semakin melandai," ungkap Luhut dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).

Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. (kompas.tv)

Baca juga: Syarat Baru Penerbangan di Bandara Tampa Padang Mamuju, Penumpang Tidak Vaksin Wajib PCR

Baca juga: Sulbar PPKM Level 3, Satgas Covid-19: Kita Lakukan Pembatasan

Adapun sejumlah pelonggaran yang telah disepakati oleh pemerintah Indonesia yaitu sebagai berikut:

1. Test Covid 19 tak lagi jadi syarat perjalanan domestik

Pemerintah menyampaikan bakal menghapus tes Covid 19 sebagai syarat perjalanan domestik.

Menko Marves Luhut Binsar menjelaskan, pelaku perjalanan domestik kini, tak lagi harus menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif apabila telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Pelonggaran tersebut berlaku bagi semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," terangnya.

Ia lebih lanjut mengatakan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

2. Kompetisi olahraga bisa dihadiri penonton secara fisik

Pemerintah juga memperbolehkan kompetisi olahraga disaksikan penonton secara langsung.

Halaman
12