Sulbar PPKM Level 3
Sulbar PPKM Level 3, Satgas Covid-19: Kita Lakukan Pembatasan
Para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga non ASN akan diatur kerjanya.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemprov Sulbar akan melakukan pembatasan buntut menindaklanjuti surat Mendagri nomor 14 tahun 2022 terkait Sulbar kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal tersebut, disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulbar Mustari Mula saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (1/3/2022).
"Kita lakukan pembatasan menindaklanjuti SE Mendagri terkait penerapan PPKM Level 3," kata Mustari.
Hal ini, lanjut Mustari selalu dilakukan jika diberlakukan PPKM Level 3.
Salah satunya, para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga non ASN akan diatur kerjanya.
"Seperti biasanya 25 persen bekerja dari rumah dan 75 persen masuk kantor," ungkap Mustari.
Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan Sulbar drg Asran Masdy mengungkapkan pemberlakuan PPKM Level 3 akan menjadi perhatiannya.
Seperti saat ini pihaknya melakukan tracking agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meningkat.
"Yang pasti kita akan terapkan di kantor, pembatasan masuk kantor staf dan penerapan prokes, kemudian Dinkes akan menyisir lagi tracking dan testing bekerjasama dengan Dinkes kabupaten," bebernya.
Adapun, data update Covid-19 per hari ini 1 Maret 2022 diantaranya:
1. Positif : 86
Pasangkayu :3
Mamuju Tengah :6
Majene :9
Mamasa :16
Mamuju :20
Polewali Mandar :32
2. Sembuh : 63
Majene :3
Mamasa :4
Pasangkayu :14
Polewali Mandar :16
Mamuju :26
3. Meninggal : 0
4. Total sulbar :
Positif : 13844
Sembuh : 12373
Meninggal : 360.(*)