Atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Peserta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yang menerima JHT, selain Pekerja Penerima Upah (PU) juga termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU) yang terdaftar dalam program JHT.
Bpu adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
Dokumen yang diperlukan pun tidak banyak, melainkan hanya NIK KTP dan alamat email.
Berikut proses yang dilalui jika mendaftar melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
• Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
• Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran
• Petugas memanggil nomor antrean
• Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
• Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
• Melakukan pembayaran iuran
• Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli