"Apalagi kita juga sudah terdampak bencana gempa ditambah Pandemi Covid-19 belum juga berakhir," ungkap Armon.
Sementara, penetapan UMP Sulbar menggunakan formula berdasarkan persentasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Selanjutnya, UMP Sulbar akan menjadi acuan pemerintah kabupaten menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Sekedar tambahan informasi, nilai UMP tiga provinsi lain yang tak naik tahun depan, masing-masing ialah:
Sumatera Selatan sebesar angka Rp 3.043.111.
Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723.
Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.103.800. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Misbah Sabaruddin