TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.678.863.10 sen.
"Tidak ada kenaikan atau pengurangan, jadi tetap Rp 2.678.863.10," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Sulbar, Armon, Senin (22/11/2021) kemarin.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI Sulbar, Jupri Mahmud.
Jupri Mahmud menyambut baik keputusan pemerintah yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.
"UMP ini jangan dulu naiklah, kita lihat dulu bagaimna ekonomi kita ini bisa bergerak lebih positif," ujar Jupri Mahmud kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Kemenkumham Perbarui Aplikasi PDN-KIK, Cakupan Luas, Pendidikan Hingga Informasi Obat Bahan Alam
Baca juga: Penyebab Ribuan Dosis Vaksin di Kabupaten Mamuju Rusak, Tertinggi se-Sulbar
Ia menjelasakan, posisi pengusaha saat ini stagnan bahkan banyak yang gulung tikar akibat Pandemi Covid-19.
"Kita sambut positif apapun jadi kebijakan pemerintah, karena saya kira angka UMP itu masih dinilai cukup tinggi," pungkasnya.
Ia memeberkan, bahwa di sisi lain mesti dipikirkan juga para pelaku usaha yang saat ini masih tertati-tati memikirkan kemajuan usahanya.
"Saya kira ini adalah keputusan terbaik, karena pemerintah memikirkan pengusaha dan para pekerja itu sendiri," tututpnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman