Upah Minimum Provinsi

UMP Sulbar Ditetapkan, Pegawai Swasta: Semoga Sesuai Penerapannya di Lapangan

Penulis: Habluddin Hambali
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Upah minimum provinsi atau UMP

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemprov melalui Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebasar Rp 2.678.863,10, Senin (22/11/2021).

Salah satu, pegawai swasta di Mamuju, Lela berharap UMP tersebut sesuai diterapkan di lapangan.

"Seperti saya gajiku itu Rp 2 juta per bulan saya terima," kata Lela, saat ditemui di Warkop Tanpa Nama, Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (22/11/2021).

Meskipun, gajinya tidak sampai UMP yang diterapkan di Sulbar.

Baca juga: Andi Salam Pastikan Upah Minimum Kabupaten Polman 2022 di Atas Upah Minimum Provinsi

Baca juga: Jelang Nataru 2021, Polda Sulbar: Rayakan di Rumah Saja, Tak Perlu ke Tempat Wisata

Pegawai bank sedang memperlhatkan uang kertas pecahan Rp 100 ribu. (Tribunnews/Jeprima)

Dirinya tetap mensyukuri karena menurutnya hampir semua pegawai swasta merasakan itu.

"Tapi disyukuri, apalagi susah mencari pekerjaan sekarang, ditambah masa Pandemi Covid-19 saat ini," ungkap Lela.

Sebelumnya, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Sulbar, Armon mengungkapkan tahun 2022 UMP tidak ada kenaikan atau pengurangan.

"Jadi kita tetapkan sebesar Rp 2.678.863,10 sen, sama dengan tahun 2021," ungkap Armon.

Menurutnya, penyebab tidak naiknya UMP Sulbar dianataranya pertumbuhan ekonomi Sulbar -0,49 persen dan inflasi sebesar 3,14 persen.

Sehingga, dewan pengupahan Sulbar menetapkan tidak adanya kenaikan tahun 2022 mendatang.

"Apalagi kita juga sudah terdampak bencana gempa ditambah Pandemi Covid-19 belum juga berakhir," ungkap Armon.

Sementara, penetapan UMP Sulbar menggunakan formula berdasarkan persentasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca juga: Andi Salam Pastikan Upah Minimum Kabupaten Polman 2022 di Atas Upah Minimum Provinsi

Baca juga: Puluhan Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis KKN UNM di Lingkungan Tamo Majene

Makanya, ditetatpkan tidak ada kenaikan karena sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) secara terpusat ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

"Inilah kita putuskan bersama yang tergabung dalam dewan pengupahan berbagai instansi," bebernya.

Selanjutnya, UMP Sulbar akan menjadi acuan pemerintah kabupaten menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Halaman
12